Home Halaman

PROFILE SKPD


DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Barito Kualaa Nomor 99 Tahun 2022, tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala, ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 52 Tahun 20122 Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala.

VISI DAN MISI

VISI : Meningkatkan Fungsi Kualitas Lingkungan Hidup Untuk Mencapai Pembangnan Yang Berkelanjutan

MISI : Meningkatkan Kualitas Fungsi Lingkungan Hidup Melalui Peningkatan Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Pengurangan Sampah Dan Peningkatan Luasan Penanaman Pohon

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

          Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 serta Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 memberikan penjelasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Kabupaten Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Barito Kuala.

1. Kedudukan

          Dinas Lingkungan Hidup adalah unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang melaksanakan pengawasan pengendalian di bidang lingkungan hidup, ekehutanan, energy dan sumber daya alam yang dipimpin oleh seorang kepala Dinas yang Dinas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala yang bertanggung jawab kepada Kabupaten Barito Kuala melalui Sekertaris Daerah.

2. Tugas Pokok

          Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, energy dan sumber daya alam yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya.

3. Fungsi

          Untuk penyelenggaraannya tersebut maka Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang tata lingkungan, pengendalian dampak lingkungan dan konservasi lingkungan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Pelaksanaan pembinaan umum di bidang tata lingkungan, pengendalian dampak lingkungan dan konservasi lingkungan.
  3. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
  4. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas di bidang tata lingkungan, pengendalian dampak lingkungan dan konservasi lingkungan.
  5. Pengevaluasian atas pelaksanaan tugas di bidang tata lingkungan, pengendalian dampak lingkungan dan konservasi lingkungan.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsi Lingkungan Hidup, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Alam, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.